Seminar yang diadakan Mahasiswa di Kota Cirebon di Bubarkan Polisi
KOTA CIREBON (89,2 -CR) - Sebuah seminar yang diadakan Mahasiswa di Kota Cirebon yang akan dilaksanakan di keraton Kasepuhan Cirebon dibubarkan polisi dengan tuduhan "tidak mengantongi izin" dari kepolisian dan pihak Keraton Kasepuhan, Cirebon.Selasa (18/09)
Seminar dan pertemuan nasional Badan Eksekutif Mahasiswa seluruh Indonesia di Keraton Kasepuhan
Cirebon itu akhirnya dibubarkan paksa.
Rencananya acara seminar dan Musyawarah Nasional Mahasiswa se-Indonesia tersebut akan berlangsung selama 2 hari dengan menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan dan sejumlah tokoh dari Jakarta.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Asep Edi Suheri melalui Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Sudiro mengatakan pembubaran paksa tersebut dikarenakan "Mereka sama
sekali tidak mengantongi izin dari Polres Cirebon Kota dan Sultan Kasepuhan. Pemberitahuan secara lisan pun tidak ada. Maka itu, setelah berkoordinasi dengan Sultan Keraton Kasepuhan terpaksa kami bubarkan
acara itu," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demonstrasi atau pun kegiatan massa tak perlu mengajukan izin, hanya memberitahukan secara tertulis rencana kegiatan paling lambat tiga hari sebelum acara. Tanpa pemberitahuan ini, polisi berhak membubarkan sebuah acara.ungkapnya.( Jums-CR)
Seminar dan pertemuan nasional Badan Eksekutif Mahasiswa seluruh Indonesia di Keraton Kasepuhan
Cirebon itu akhirnya dibubarkan paksa.
Rencananya acara seminar dan Musyawarah Nasional Mahasiswa se-Indonesia tersebut akan berlangsung selama 2 hari dengan menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan dan sejumlah tokoh dari Jakarta.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Asep Edi Suheri melalui Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Sudiro mengatakan pembubaran paksa tersebut dikarenakan "Mereka sama
sekali tidak mengantongi izin dari Polres Cirebon Kota dan Sultan Kasepuhan. Pemberitahuan secara lisan pun tidak ada. Maka itu, setelah berkoordinasi dengan Sultan Keraton Kasepuhan terpaksa kami bubarkan
acara itu," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demonstrasi atau pun kegiatan massa tak perlu mengajukan izin, hanya memberitahukan secara tertulis rencana kegiatan paling lambat tiga hari sebelum acara. Tanpa pemberitahuan ini, polisi berhak membubarkan sebuah acara.ungkapnya.( Jums-CR)









Tidak ada komentar
Posting Komentar