Anggaran Budaya dan Wisata hingga Rp 2 Triliun
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon sebagai kepanjangan tangan pemerintah terkesan tidak melakukan kerja sebagai upaya pemeliharaan dan lemahnya pengawasan. Hal ini tentu saja menimbulkan satu keprihatinan tersendiri bagi masyarakat cirebon.
Gua Sunyaragi yang masih berdiri kokoh, tapi tidak menunjukkan kebersihan dan rendahnya terhadap perawatan bangunan. Coretan tampak disana sini di area gua yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Rendahnya perawatan terhadap bangunan keraton dapat ditunjukkan dengan rusaknya bagian bangunan pada banyak bagian. menanggapi tentang perhatian pemerintah kota Cirebon ke Obyek Wisata yang ada dikota Cirebon .
Sultan Sepuh ke XIV PRA, Arief Natadiningrat mengatakan bahwa jika sesuai dengan UUD 45 jelas di Bab kebudayaan bahwa negara dan pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan membina semua peninggalan sejarah dan budaya, Dalam undang-undang cagar budaya no 10 th 2011 denikian dan dalam peraturan pemerintah daerah baik Provinsi ada No 5,No 6 dan No 7 bahwa perintahnya sama kemudian ada juga dikota Cirebon ada SK Walikota tentang Cagar Budaya .
Sultan menambahkan di UUD 45 tersebut ada Bab Pendidikan dan kebudayaan , pendidikan itu sudah 20% dari APBN dan 20% dari APBD , tapi kebudayaan jangankan 20% ,1% saja tidak , mislnya APBN 1 Triliun , maka 1% Kurang lebih 10 Triliun , tapi untuk anggaran untuk budaya dan wisata itu hanya 2 Triliun.(Jums-CR).
Gua Sunyaragi yang masih berdiri kokoh, tapi tidak menunjukkan kebersihan dan rendahnya terhadap perawatan bangunan. Coretan tampak disana sini di area gua yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Rendahnya perawatan terhadap bangunan keraton dapat ditunjukkan dengan rusaknya bagian bangunan pada banyak bagian. menanggapi tentang perhatian pemerintah kota Cirebon ke Obyek Wisata yang ada dikota Cirebon .
Sultan Sepuh ke XIV PRA, Arief Natadiningrat mengatakan bahwa jika sesuai dengan UUD 45 jelas di Bab kebudayaan bahwa negara dan pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan membina semua peninggalan sejarah dan budaya, Dalam undang-undang cagar budaya no 10 th 2011 denikian dan dalam peraturan pemerintah daerah baik Provinsi ada No 5,No 6 dan No 7 bahwa perintahnya sama kemudian ada juga dikota Cirebon ada SK Walikota tentang Cagar Budaya .
Sultan menambahkan di UUD 45 tersebut ada Bab Pendidikan dan kebudayaan , pendidikan itu sudah 20% dari APBN dan 20% dari APBD , tapi kebudayaan jangankan 20% ,1% saja tidak , mislnya APBN 1 Triliun , maka 1% Kurang lebih 10 Triliun , tapi untuk anggaran untuk budaya dan wisata itu hanya 2 Triliun.(Jums-CR).









Tidak ada komentar
Posting Komentar