Dua nenek kakak-beradik nekat mengedarkan pil desktro dan Trihexyphenidyl (trihex)
KABUPATEN CIREBON (89,2 CR) - Dua nenek kakak-beradik Sh (52) dan Rs (62) nekat mengedarkan pil desktro dan Trihexyphenidyl (trihex) tanpa surat izin. kedua nenek asal Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon itu kini meringkuk di tahanan Markas Kepolisian Polres Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kapolres Cirebon, Ajun Komisaris Besar Irman Sugema melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Hartono didampingi Kepala Bagian Operasi Narkoba Ajun Inspektur Satu Jarir mengatakan, kedua perempuan lanjut usia itu ditangkap saat melakukan transaksi di Desa Kedung Bunder, Kecamatan Gempol. “Setelah diperiksa, mereka kedapatan memiliki ratusan pil dekstro dan trihex tanpa memiliki surat ijin edar,” ujar Jarir di Mapolres Cirebon, Kamis (3/1/).
Dari tersangka Suh, polisi mengamankan barang bukti 80 butir dekstro dan 30 butir trihex. Sementara dari Res, polisi menyita 1.870 butir dekstro dan 70 butir trihex.
Menurut Jarir, Res sebenarnya sempat diamankan sekitar dua bulan lalu akibat perbuatan yang sama. Namun, pertimbangan sisi psikologis dan sosiologis membuat Res dijadikan tahanan rumah dengan kewajiban lapor secara rutin. “Namun, kini mereka terpaksa ditahan di sel, karena mengulangi perbuatannya. Selain itu, penahanan dilakukan demi keamanan mereka sendiri agar tidak terkena amuk massa,” katanya.(Jums-CR)








Tidak ada komentar
Posting Komentar