Header Ads


Guru Dominasi Perceraian PNS di Kab Cirebon

Kab Cirebon : Kasus perceraian di kalangan pegawai negri sipil (PNS) di Kaupaten Cirebon selama 2012 sebanyak 58 kasus, dan 31 kasus diantaranya terjadi di kalangan guru yang berada di bawah Dinas Pendidikan.
Data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK-Diklat) Kabuapten Cirebon menyebutkan dari 58 kasus perceraian PNS selama 2012 hampir 53% terjadi di kalangan Dinas Pendidikan (guru), kemudian Dinas Kesehatan 14 kasus atau 24% yang menduduki peringat kedua, sedangkan sisanya tersebar di berbagai dinas.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK-Diklat) Kabupaten Cirebon Supadi Priyatna mengatakan faktor yang menjadi alasan perceraian di kalangan PNS yang paling banyak adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga karena sudah saling tidak cocok antar pasangan.
Selain itu tambahnya faktor perselingkuhan juga menjadi faktor penyebab perceraian karena dari 58 kasus perceraian 9 diantaranya disebabkan perselingkuhan yang dilakukan pihak suami.
“Kami telah mengeluarkan sanksi kepada 4 PNS yang melakukan perceraian tanpa seizin dari pejabat di atasnya, bentuk sanksinya adalah sanksi disiplin,” katanya, Rabu (2/1).
Supadi menambahkan faktor penyebab perceraian di kalangan PNS karena nikah sirih dan tergoda penyanyi dangdut (organ tunggal) pun masih terjadi di 2012.
“Intinya faktor perceraian yang terjadi disebabkan oleh ketidakcocokan di dalam rumah tangga akan tetapi penyebab utamanya berbeda,” ujarnya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.