Header Ads


Pengedar Dektro dan Trihex kembali di bekuk Polres Cirebon

KABUPATEN CIREBON (89,2 CR) - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Weru menangkap Ag alias Lebe (33), warga Blok Kebon Gede, Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon saat yang bersangkutan kepergok mengedarkan pil Dextro (Dextrometorphan) dan Trihex (Trihexipenidyl) di sekitar pasar darurat Weru.Jumat (11/1)

Penangkapan tersebut berawal dari adanya keterangan dari masyarakat, bahkan, polisi sudah memasukkan pelaku ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan sediaan farmasi jenis Dextro sebanyak 200 butir dan trihex sebanyak 40 butir serta uang tunai sebesar Rp 197 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolsek Weru.

Ag alias Lebe (33) mengaku saat penangkapan, dirinya hendak mengedarkan di wilayah pasar yang lokasinya dekat Polsek Weru dengan sasaran konsumen adalah pelajar dan umum.

Kapolres Cirebon, Ajun Komisaris Besar Irman Sugema, melalui Kapolsek Weru, Komisaris Suyono mengatakan, penangkapan terhadap pengedar obat-obatan yang diawasi peredarannya itu setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya memerintahkan kanit reskrim dengan anggotanya untuk dilakukan penagkapan dan berhasil tanpa perlawanan dan atas perbuatannya tersangka bisa dijerat pasal 196 jo 197 UU RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Jums-CR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.