Header Ads


Sultan Sepuh dukung putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

KOTA CIREBON  - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) didukung oleh Sultan Sepuh ke XIV PRA Arief Natadiningrat dihapusnya RSBI .

" Kami sangat mendukung bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meniadakan lagi RSBI dikarenakan ini tidak ada keadilan buat warga negara Indonesia , khususnya bagi yang miskin tapi Pintar , mau sekolah di sekolah yang bagus tapi tidak mampu dengan persoalan biayanya " ungkapnya.

Arief menambahkan bahwa untuk bahasa daerah yang rencananya di hilangkan oleh pemerintah yang akan dikeluarkan dari kurikulum dan ini tentunya kami dari kasultanan kasepuhan Cirebon sangat prihatin dan mengecam kalau bahasa daerah ini akan dihilangkan dari kurikulum . kenapa dikarenakan di dalam konstitusi kita itu ada bab pendidikan dan kebudayaan dan bahasa daerah itu adalah bagian dari kebudayaan dan diakui serta dilindungi oleh negara akan tetapi kenapa akan dihilangkan.(Jums-CR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.