2 Bandar shabu di bekuk di tempat Futsal
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan A.P (28) warga Pesisir dan F.H (32 warga Sukapura Kecamatan Kejaksan kota Cirebon , diduga sebagai bandar shabu di sebuah tempat futsal yang berada di Jalan Benteng, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon , Kamis (29/2013)
Petugas mengamankan 0,5 gram shabu kelas satu dengan nilai satu juta delapan ratus ribu rupiah dari salah seorang , dan pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut ia beli satu paket seharga Rp 1.8 juta dengan berat 0.5 gram.
"Saya beli dari A.G, harganya 1.8 juta pak. Buat di pakai sendiri," kata F.H, saat diinterogasi.
Lebih lanjut F.H menambahkan, jika setiap pembelian tersebut ia mengumpulkan uang dengan sejumlah rekannya. Kemudian, ia beli dan digunakan secara bersama-sama.
KBO Satnarkoba Polres Cirebon Kota IPDA Otong Jubaedi membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku. Keduanya dijerat dengan pasal 127 tentang Penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dengan ancaman 4 sampai 12 tahun.(Jums-CR)
Petugas mengamankan 0,5 gram shabu kelas satu dengan nilai satu juta delapan ratus ribu rupiah dari salah seorang , dan pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut ia beli satu paket seharga Rp 1.8 juta dengan berat 0.5 gram.
"Saya beli dari A.G, harganya 1.8 juta pak. Buat di pakai sendiri," kata F.H, saat diinterogasi.
Lebih lanjut F.H menambahkan, jika setiap pembelian tersebut ia mengumpulkan uang dengan sejumlah rekannya. Kemudian, ia beli dan digunakan secara bersama-sama.
KBO Satnarkoba Polres Cirebon Kota IPDA Otong Jubaedi membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku. Keduanya dijerat dengan pasal 127 tentang Penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dengan ancaman 4 sampai 12 tahun.(Jums-CR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar