Pengesahkan Raperda Miras di Kota Cirebon
KOTA CIREBON (89,2 CR) -Setelah menunggu hampir enam bulan dalam pengesahan Raperda Miras di DPRD kota Cirebon , akhirnya Perda Miras telah disahkan oleh DPRD kota Cirebon dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka pengambilan keputusan/persetujuan. Selasa (18/6/2013) di gedung DPRD Kota Cirebon.
DPRD kota Cirebon telah pengesahan raperda pelarangan miras tersebut dengan adanya sanksi bagi yang melanggar, dipidana kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta,” ungkapnya ketua Pansus DPRD Kota Cirebon Cecep Suhardiman.
Sementara itu dengan telah disahkannya Perda Pelarangan Miras, Walikota Cirebon , Drs, Ano Sutrisno menyatakan bahwa dirinya sangat setuju dengan adanya perda Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah kota Cirebon ini.
Ano menambahkan akan tetapi diharapkan dalam implementasinya kemudian pemantauannya harus melalui sebuah mekanisme yang benar, agar supaya tidak terjadi persoalan-persoalan baru, ungkap Ano Sutrisno (Jums-CR).
DPRD kota Cirebon telah pengesahan raperda pelarangan miras tersebut dengan adanya sanksi bagi yang melanggar, dipidana kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta,” ungkapnya ketua Pansus DPRD Kota Cirebon Cecep Suhardiman.
Sementara itu dengan telah disahkannya Perda Pelarangan Miras, Walikota Cirebon , Drs, Ano Sutrisno menyatakan bahwa dirinya sangat setuju dengan adanya perda Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah kota Cirebon ini.
Ano menambahkan akan tetapi diharapkan dalam implementasinya kemudian pemantauannya harus melalui sebuah mekanisme yang benar, agar supaya tidak terjadi persoalan-persoalan baru, ungkap Ano Sutrisno (Jums-CR).
Tidak ada komentar
Posting Komentar