Header Ads


Belasan Mobil Dinas Didum Pejabat

Cirebon Kota-Sebanyak 17 mobil dinas didum pejabat pada tahun 2012 lalu. Sedangkan pada tahun ini hanya 5 kendaraan yang diajukan untuk didum.
Berkurangnya jumlah kendaraan dinas yang didum tahun ini merupakan dampak kebijakan Wali Kota Cirebon H Ano Sutrisno yang mencoret pos anggaran pembelian mobil dinas baru.
“Menurut aturan setelah 5 tahun kendaraan dinas boleh didum. Namu untuk Kota Cirebon berdasarkan SK Wali Kota, kendaraan dinas baru boleh didum setelah 8 tahun,” kata Kabag Perlengkapan Kota Cirebon, H. Syukur kepada ju idum oleh pejabat pada tahun 2012 lalu. Sedangkan pada tahun ini hanya 5 kendaraan yang diajukan untuk didum.
Berkurangnya jumlah kendaraan dinas yang boleh didum tahun ini merupakan dampak kebijakan Wali Kota Cirebon H Ano Sutrisno yang mencoret pos anggaran pembelian mobil dinas baru.
“Menurut aturan setelah 5 tahun kendaraan dinas boleh didum. Namun untuk Kota Cirebon berdasarkan SK Wali Kota, kendaraan dinas baru boleh didum setelah 8 tahun,” kata Kabag Perlengkapan Kota Cirebon, H. Syukur kepada jurnalcirebon.
Bagi pejabat yang melakukan dum mobil dinas, kata dia, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan fasilitas mobil dinas selama satu tahun, termasuk dana operasional kendaraan.
Meski kendaraaan bisa didum setelah berusia 8 tahun, kata dia, ada juga kendaraan dinas roda dua maupun empat yang usianya lebih dari 30 tahun, seperti ambulan dan truk pengangkut sampah serta sejumlah kendaraan roda dua.
Disinggung adanya sejumlah mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat, dia mengaku tidak mengetahui secara persis karena tidak ada laporan resmi ke Bagian Perlengkapan. “Setahu saya hanya ada 2 kendaraan dinas milik Sekretariat Dewan yang belum dikembalikan oleh anggota dewan lama,” tandas Suku ( dikutip jurnalcirebon.com )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.