Header Ads


Mobil dan pelaku tabrak lari berhasil di amankan polisi

KOTA CIREBON (89,2 CR) - Kerja keras jajaran satuan Lakalantas Polres Cirebon kota patut mendapatkan acungan jempol dikarenakan dalam waktu singkat dapat menangkap pelaku tabrak lari yang terjadi pada kamis malam pukul 11.30, yaitu lakalantas kendaraan Honda Jazz Merah Nopol E 4 TY yang menabrak dua korban di depan SPBU Jl. Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon.

Kasat Lantas Polres Cirebon kota AKP Parlan menjelaskan belum satu jam kejadian pelaku berhasil ditangkap di kawasan Polsek Palimanan Kabupaten Cirebon, Jumat dini hari (19/7/2013).dan Honda Jazz Merah dengan nopol E 4 TY telah berhasil diamankan.

Parlan menambahkan pelaku bernama egi septia (18) merupakan warga perumnas gunung galunggung kelurahan kecapi Harjamukti Kota Cirebon, dan pelaku sudah kami periksa tes urine dengan kondisi sehat dalam berkendara tadi malam , hingga kini pelaku sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai Tersangka sementara sebelum penyelidikan ini selesai dan kami masih mencari keterangan saksi yang ada, ungkapnya

Parlan menjelaskan pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6

(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(Jums-CR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.