Header Ads


Polres Cirebon akan tindak Knalpot Bising

KABUPATEN CIREBON (89,2 CR) -Untuk mengantisipasi timbulnya konflik di tingkat masyarakat akibat kebisingan knalpot yang digunakan, Polres Cirebon akan menindak pengguna knalpot bising di wilayah hukum Polres Cirebon.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Cirebon AKP Indra Ssetiawan. “Namun sebelum penindakan, kita lakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan, baik motor maupun mobil pribadi dan juga angkutan umum. Kita menghimbau, bagi yang masih menggunakan knalpot bising, agar mengganti dengan knalpot standar,” kata Indra.

Indra menambahkan Sosialisasi akan berlangsung selama sepekan kedepan, dan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 285, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 2009. “Selain itu, ini juga dimaksudkan untuk menghindari konflik di masyarakat, yang bisa dipicu oleh terganggunya kenyamanan masyarakat akibat kebisingan knalpot,” tutur Indra.

Indra menambahkan, sosialisasi ini juga juga dilakukan untuk penjual knalpot. “Ada knalpot yang pemakaiannya khusus untuk racing, dan itu seharusnya tidak dipakai seharu-hari,” tambah Indra. (Jums-CR).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.