Proses hukum akan terus berlanjut sesuai hukum yang berlaku
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Kepolisian Resor Cirebon Kota, akan mempidanakan oknum organisasi masyarakat (ormas) Kota Cirebon yang terbukti melakukan tindak kriminal, dan anarkis saat melakukan operasi minuman keras di lingkungan hukum Polres Cirebon kota.
Demikian yang disampaikan Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota, ABKP, Dhani Kustoni, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/8/2013). Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan laporan korban sesuai proses hukum yang berlaku.
"Ormas tersebut sudah bertindak main hakim sendiri, pelapor mengaku, ia ditampar, dan diguyur miras oleh ormas tersebut di depan umum. Hal tersebut jelas telah melakukan tindak anarkis, dan perbuatan tidak menyenangkan," jelas Dhani.
Kronologis kejadian pada, Rabu Sore (15/08/13) ormas islam melakukan Operasi Miras di RW 04 RT 6, Pekalangan Utara, kelurahan Pekalangan Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Sebelum melakukan operasi
miras, oknum ormas tersebut tidak melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. Tiba-tiba, pihaknya mendengar, bahwa oknum miras tersebut melakukan operasi.
Saat itu, pihak korban mengaku ditampar, dan diguyur miras oleh oknum ormas tersebut di hadapan masyarakat. Bahkan, saat kejadian, sempat terjadi kericuhan antara ormas dan masyarakat. "Untungnya saat kejadian pihak kepolisian sudah berada di tempat, dan berhasil melerai kejadian itu, tegasnya.
Dhani menjelaskan, malam harinya, pihak korban dengan inisial ST, melakukan pelaporan. Dhani menegaskan, pihaknya akan melanjutkan proses tersebut sesuai hukum yang berlaku.(Jums-CR)
Demikian yang disampaikan Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota, ABKP, Dhani Kustoni, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/8/2013). Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan laporan korban sesuai proses hukum yang berlaku.
"Ormas tersebut sudah bertindak main hakim sendiri, pelapor mengaku, ia ditampar, dan diguyur miras oleh ormas tersebut di depan umum. Hal tersebut jelas telah melakukan tindak anarkis, dan perbuatan tidak menyenangkan," jelas Dhani.
Kronologis kejadian pada, Rabu Sore (15/08/13) ormas islam melakukan Operasi Miras di RW 04 RT 6, Pekalangan Utara, kelurahan Pekalangan Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Sebelum melakukan operasi
miras, oknum ormas tersebut tidak melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. Tiba-tiba, pihaknya mendengar, bahwa oknum miras tersebut melakukan operasi.
Saat itu, pihak korban mengaku ditampar, dan diguyur miras oleh oknum ormas tersebut di hadapan masyarakat. Bahkan, saat kejadian, sempat terjadi kericuhan antara ormas dan masyarakat. "Untungnya saat kejadian pihak kepolisian sudah berada di tempat, dan berhasil melerai kejadian itu, tegasnya.
Dhani menjelaskan, malam harinya, pihak korban dengan inisial ST, melakukan pelaporan. Dhani menegaskan, pihaknya akan melanjutkan proses tersebut sesuai hukum yang berlaku.(Jums-CR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar