Walikota Cirebon jadi saksi nikah gratis di sapa warga
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Walikota Cirebon Drs, Ano Sutrisno MM beserta Perwakilan Muspida kota Cirebon menjadi saksi nikah gratis yang dilaksanakan di sapa warga di RW 2 dan RW 6 Krucuk Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, Jumat (23/8).
Nikah gratis tersebut diikuti dua pasangan warga krucuk Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan, yang belum memiliki akta nikah. Akad nikah dilaksanakan di Masjid Mudin Agung dan dua pasangan warga yang
dinikahkan yakni, Usep Purwadi dengan Agustin warga Jalan Siliwangi Kota Cirebon dan Deni dengan krisyanti warga RW 2 Krucuk Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon. Ijab qobul dua pasang penganten sukses dilaksanakan, dengan mas kawin berupa seperangkat alat sholat.
Walikota mengatakan, akta nikah ini sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup dalam bernegara. Karena, membuat akta lahir merupakan hal yang wajib bagi setiap warga negara, yang perlu disertai dengan akta nikah. “Kasihan anak apabila, tidak memiki akta lahir, karena dokumen itu diperlukan saat akan masuk sekolah,” ujarnya
Sementara itu dua pasangan pengantin yang dinikahkan mengaku, senang dan bahagia diberi kesempatan ini. Selama ini mereka belum sempat menikah secara negara, karena keterbatasan biaya. “Seneng mas, akhirnya resmi punya akta nikah,” ujar Usep dan Agustin.(Jums-CR).
Nikah gratis tersebut diikuti dua pasangan warga krucuk Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan, yang belum memiliki akta nikah. Akad nikah dilaksanakan di Masjid Mudin Agung dan dua pasangan warga yang
dinikahkan yakni, Usep Purwadi dengan Agustin warga Jalan Siliwangi Kota Cirebon dan Deni dengan krisyanti warga RW 2 Krucuk Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon. Ijab qobul dua pasang penganten sukses dilaksanakan, dengan mas kawin berupa seperangkat alat sholat.
Walikota mengatakan, akta nikah ini sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup dalam bernegara. Karena, membuat akta lahir merupakan hal yang wajib bagi setiap warga negara, yang perlu disertai dengan akta nikah. “Kasihan anak apabila, tidak memiki akta lahir, karena dokumen itu diperlukan saat akan masuk sekolah,” ujarnya
Sementara itu dua pasangan pengantin yang dinikahkan mengaku, senang dan bahagia diberi kesempatan ini. Selama ini mereka belum sempat menikah secara negara, karena keterbatasan biaya. “Seneng mas, akhirnya resmi punya akta nikah,” ujar Usep dan Agustin.(Jums-CR).









Tidak ada komentar
Posting Komentar