Kemenag Kota Cirebon : Masyarakat Diminta Waspada Buku Nikah Palsu
Kota Cirebon (89,2 CR) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon memastikan pengawasan buku nikah di sejumlah KUA Kota Cirebon aman. Hal demikian menanggapi adanya kejadian pencurian buku nikah yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
Kepala Sesi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Kota Cirebon, M Yasin mengatakan, hingga saat ini persediaan buku nikah di lima KUA Kota Cirebon aman. Pihaknya memberikan kewenangan penuh kepada petugas untuk menjaga tempat buku nikah bahkan petugas lain tidak boleh mengambil selain staf tersebut.
“Kami sudah mendapat edaran dari Kanwil terkait imbauan untuk memperketat pengamanan buku nikah dan kami sudah menjalankan intruksi itu,” sebutnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2016).
Yasin menjelaskan, ciri - ciri buku nikah asli terdapat nomor porporasi yang dibuat menembus dari halaman depan sampai belakang. Nomor tersebut hanya bisa dilakukan oleh KUA setempat dan tidak bisa dipalsukan.
Selain itu, Kemenag juga sudah mendata registrasi secara online untuk satu buku nikah. Jika buku tersebut hilang dalam keadaan belum terpakai, maka Kemenag langsung memblacklist.
“Kehilangan buku nikah pastinya berujung dengan keuangan. Karena mau beristri dua tapi tidak disetujui istri pertama. Yang mahal itu karena kepentingannya,” sebut M Yasin.









Tidak ada komentar
Posting Komentar