Header Ads


Job Fair Di Gedung KORPRI Di Duga Ilegal

Kota Cirebon (89,2 CR) - Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cirebon menduga pelaksanaan Job Fair di gedung Korpri ilegal. pasalnya Disnakertrans tidak mendapatkan laporan dari pengelola kegiatan, baik untuk kegiatannya dan perusahaan yang mengikuti Job Fair tersebut, demikian dikatakan Odik Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja siang tadi, Rabu (25/1/17). 

" Kami sama sekali tindak mendapatkan laporan dari Event Organizer (EO) yang mengadakan acara itu, termasuk perusahaan yang ikut dan lainnya, " ungkap Odik. 

Disnakertrans sebelumnya sudah meminta pihak pengelola untuk berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan Job Fair, namun sampai dengan pelaksanaannya tidak ada laporan kegiatan pelaksanaan tersebut. Dirinya juga sudah memberikan peringatan terkait Job Fair, agar berhati - hati terhadap perusahaan yang ikut dalam Job Fair. Jangan sampai banyak masyarakat mengeluh dengan adanya Job Fair karena merasa tertipu. 

" Kenapa harus berkoordinasi, agar tidak ada warga yang mengeluh penipuan atau yang lainnya, kami pun bisa menjelaskan kepada masyarakat mana perusahaan yang resmi dan ilegal, " jelasnya. 

Odik juga mempertanyakan kepada pengelola kegiatan tersebut yang telah memasang tarif masuk untuk pengunjung Job Fair sebesar 25 ribu. Dirinya menilai pengelola sudah melanggar aturan ketenagakerjaan karena telah memungut biaya dari calon tenaga kerja, semestinya acara itu dilaksanakan tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis

" Belum ngelamar aja sudah suruh bayar, itu gimana. Harusnya kalau sesuai aturan ya gratis, kenapa ini bayar, " katanya. 

Senada juga dikatakan Jafarudin sebagai anggota DPRD Kota Cirebon dari partai Hanura. Menurutnya pelaksanaan Job Fair harus berkoordinasi dengan Disnakertrans kota Cirebon, karena yang bertanggungjawab kedepan adalah dinas tersebut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.