Pengepul Dan Pemasang Togel Ditangkap Satreskrim Polres Cirebon
Kab Cirebon (89,2 CR) - Polres Cirebon berhasil mengamankan enam pelaku judi togel dari empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Enam pelaku masing - masing bertugas sebagai pemasang dan pengepul. Kertas togel, uang dan handpone menjadi barang bukti atas tidakan kriminal tersebut.
Kapolres Cirebon, AKBP AKBP Risto Samodra, mengatakan jajarannya berhasil mengungkap empat kasus judi togel di empat TKP yang berbeda baik Cirebon bagian Barat, Timur dan Tengah.
" Dari empat kasus itu kita amankan enam orang tersangka beserta barang bukti," kata Risto kepada wartawan CR siang tadi, Kamis (26/1/17).
Dirinya menerangkan untuk kasus togel sendiri, yang diamankan itu adalah pemasang dan pengepul, para tersangka diantaranya insial AK dan SU sebagai pengepul, JA, BA, AR dan RJ sebagai pemasang. Kemudian oleh pengepul direkap, masyarakat yang menjadi pengepul mendapatkan upah yang lumayan besar.
Para tersangka kini mendekam di Mapolres Cirebon dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara sebagai pengepul dan pemasang.
" Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1e, 2e, 3e jo Pasal 303 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau dengan Pasal 303 (1) ke 1e dan 2e KUHP jo Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar