Header Ads


PKL Dan Satpol PP Miskomunikasi

Kota Cirebon (89,2 CR) - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) jalan Perjuangan Kota Cirebon mendatangi gedung DPRD pada siang tadi, Kamis (2/2/17). Mereka meminta anggota dewan membatalkan penertiban PKL, pasalnya pada minggu depan batas akhir pemkot Cirebon memberikan waktu PKL untuk menertibkan dagangnya. 

Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Kota Cirebon dan dihadiri perwakilan dari pedagang, perwakilan dari Disperindag Kota Cirebon, Bapeda, Satpol PP Kota Cirebon. Dal
am rapat itu pedagang menolak untuk ditertibkan dengan alasan belum ada lokasi pengganti, sementara Satpol PP diminta menertibkan para pedagang karena trotoar akan diperbaiki dan Satpol PP menilai para pedagang telah merampas hak pejalan kaki.

Sempat terjadi miskomunikasi terkait pemberian surat peringatan (SP) antara Satpol PP dengan para pedagang, Satpol PP mengaku belum pernah melayangkan SP kepada para pedagang, surat tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Kesepakatan minggu depan untuk dilakukan penertiban berasal dari pedagang itu sendiri. 

" Sesuai aturan perundang - undangan yang berlaku surat penertiban itu harusnya kewenangan dari Satpol PP bukan dari DPUPR, namun in DPUPR menertibkan bahkan sampai melayangkan SP yang ke 2, " kata Kasi Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Hj Asep Kurnia SE. 

Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno meminta agar seluruh pihak terkait bersama - sama mencarikan solusi yang terbaik untuk persoalan PKL di jalan Perjuangan. Hal ini dilakukan agar setelah penertiban tidak menambah persoalan baru, terutama nasib para pedagang. 

" Tadi ada rencana pedagang akan ditempatkan didalam sekolah, rumah sakit, kampus dan yang lainnya, silakan dibicarakan dengan pihak terkait agar bisa menyelesaikan persoalan ini, " Ungkapnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.