Batas Waktu Habis, Pengerjaan Perbaikan Infrastruktur Hanya 97%
" Hasil laporan kontraktor baru 97 persen, padahal kami sudah berikan waktu yang cukup panjang untuk kontraktor agar segera menyelesaikan pekerjaan, " ungkapnya kepada CR siang tadi, Selasa (21/3/17).
Ditambahkan Yudi kontraktor masih bisa mengerjakan pengerjaan yang belum selesai namun anggarannya menggunakan anggaran pemeliharaan dan perawatan. Sedangkan untuk DAK 96 Miliar sudah tidak bisa digunakan lagi. Anggaran pemeliharaan dan perawatan berasal dari 5 persen dana DAK 96 Miliar. Pengerjaannya dilakukan oleh DPUPR.
" Menyelesaikan asal menggunakan biaya perawatan itu boleh. Dananya masih tetap berasal dari DAK itu, " tambahnya.
DPUPR hanya akan membayar pengerjaan yang sesuai dengan spek dan sudah dikerjakan, namun bagi yang terlambat maka PUPR tidak akan dibayarkan meski pengerjaan sudah hampir selesai. Terkait berapa kerusakan merupakan masih tanggung jawab kontraktor memperbaikinya.
" Kalau yang sesuai spek yang akan terlihat mana yang akan dibayar mana yang tidak, " tuturnya.
Setelah pengerjaan selesai maka tahap selanjutnya tim penilai pekerjaan akan melihat langsung proses pengerjaan yang sudah atau yang masih dalam tahap penyelesaian bahkan yang belum dikerjakan, setelah itu tim bisa mengetahui mana yang akan dibayarkan dan mana yang tidak dibayarkan. Pembayarannya sendiri dilakukan pada bulan September mendatang.
Tidak ada komentar
Posting Komentar