Pemkot Cirebon Hanya Akan Bayar Pekerjaan Kontraktor Yang Sesuai Spek
Kota Cirebon (89,2 CR) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Asep Dedi secara tegas menyatakan proyek perbaikan infrastuktur Kota Cirebon dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 96 Miliar berakhir pada hari Selasa, 17 April 2017. Pemkot Cirebon hanya akan membayar pengerjaan yang sesuai dengan spek sementara yang tidak sesuai tidak akan dibayarkan.
" Besok pengerjaan apa pun kontraktor harus menghentikannya, karena memang batas waktunya sudah habis, kalau yang belum selesai ya harus menanggung segala resiko termasuk pembayarannya nanti, kata Sekda dihadapan awak media pada pagi tadi, Senin (20/3/17).
Sekda kecewa dengan kontraktor yang tidak mampu mengerjakan mega proyek ini dengan baik, semestinya mereka bisa menyelesaikan pengerjaan dengan waktu yang telah diberikan oleh Pemkot Cirebon.
" Harusnya Desember 2016, mereka minta adendum, kami berikan sampai 100 hari ternyata waktu yang sudah diberikan juga masih tidak cukup, kami tidak segan - segan mem blacklist kontraktor karena gagal mengerjakan proyek ini, " tegas Sekda.
Dalam waktu dekat Sekda akan mengundang kontraktor dan dinas terkait untuk memeriksa bersama - sama pengerjaan yang sudah selesai atau yang belum selesai, dari evaluasi tersebut maka pemkot akan secara jelas mana perbaikan infrastuktur yang pantas dibayarkan dan mana yang tidak harus dibayarkan.
" Kami akan undang semuanya, evaluasi bersama dan meminta pertanggung jawaban dari pengerjaan ini, " tambahnya.
Pemkot telah membayarkan 50 persen proyek tersebut, sisanya akan dibayarkan setelah pengerjaan selesai, namun hanya yang sesuai spek, sementara yang tidak sesuai atau bahkan tidak selesai maka tidak akan dibayarkan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar