Header Ads


Lagi, Satgas Investasi Terbitkan 14 Entitas Yang Diwaspadai

Kota Cirebon (89,2 CR) - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menghentikan kegiatan 14 entitas. Seluruh entitas ini sejak 17 Oktober 2017 diminta menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi lantaran tak berizin.

Terkait penghentian kegiatan usaha 14 entitas tersebut Muhamad Lutfi selaku Ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Cirebon menghimbau masyarakat wilayah III Cirebon agar waspada dalam memilih investasi karena dari 14 entitas yang dihentikan, ada 1 yang wilayah operasionalnya di wilayah Cirebon yaitu KAMI / K3 Plus.

" Kami meminta masyarakat agar waspada terhadap jenis investasi yang menjanjikan keuntungan besar. Jangan sampai tergiur untung besar yang dapat merugikan diri sendiri, " himbaunya kepada awak media Senin (23/10/17).

Dari pemantauan Tim Kerja SWI Cirebon, K3 Plus diduga beroperasi dengan sistem menyerupai skema piramida dengan mewajibkan setiap anggota membawa 2 anggota lainnya. Skema piramida yang memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan dari biaya partisipasi orang yang bergabung kemudian dilarang berdasarkan pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda maksimum 10 Milyar Rupiah.

" Jelas apa yang sudah dilakukan K3 itu salah dan melanggar hukum oleh sebab itu masyarakat Wilayah III Cirebon diharap berhati - hati, " tambahnya. 

Pasca penghentian oleh Satgas pusat, masyarakat Cirebon diharapkan tidak lagi berinvestasi pada 14 entitas tersebut karena tanpa legalitas yang jelas maka tidak dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitas keuangannya dan yang paling penting berpotensi melawan hukum.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur berinvestasi, segera tarik pokok investasi dan jika sudah terdapat kerugian agar dapat melaporkan kepada Polres terdekat disertai bukti yang lengkap, nantinya Polres akan berkoordinasi dengan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Cirebon.

Berikut daftar 14 entitas :

01. PT Dunia Coin Digital;
02. PT Indo Snapdeal;
03. Questra World/ Questra World Indonesia;
04. PT Investindo Amazon;
05. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;
06. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
07. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;
08. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
09.  PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;
10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;
11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;
12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id;
14. Seven Star International Investment.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.