Partai Yang Lolos Pendaftaran Akan Melangkah Ke Tahap Selanjutnya
Kota Cirebon (89,2 CR) - Berdasarkan hasil laporan dari KPU Kota Cirebon tercatat sebanyak 10 partai politik yaitu Perindo, Nasdem, PSI, PDIP, Berkarya, PKS, PPP, Gerindra, Golkar dan PAN sudah menyerahkan dokumen persyaratan dan sudah diterima sedangkan yang melengkapi berkas ada lima partai diantaranya partai Hanura, PKB, PKPI, PBB dan Demokrat. Sedangkan partai baru diberi waktu sampai pada tanggal 17 Oktober jam 00.00 WIB untuk melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran.
" Sesuai surat edaran KPU Pusat nomor 580 yang dimana dalam keterangan surat tersebut bahwa penyerahan akhir seluruh serta melengkapi berkas dokumen persyaratan diberikan waktu batas sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017 sudah ada 15 Partai yang masuk dan mendaftar. Jumlah tersebut sudah sesuai dengan Sipol di server KPU, " ungkap ketua KPU Emrizal Hamdani, Selasa (17/10/17).
Masih kata Ketua KPU Kota Cirebon Emrizal Hamdani, setiap partai politik yang mendaftar harus sudah terdaftar di KPU pusat dan menyerahkan KTA serta KTP sesuai batas minimal yaitu 325 buah. Setelah memenuhi semua syarat maka partai politik selanjutnya akan dilakukan verifikasi ulang untuk bisa ikut dalam Pilkada tahun 2019 mendatang.
" Tahap itu sudah dilewati maka ada tahapan selanjutnya yang harus diikuti partai politik yang ingin ikut dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019 mendatang, " tambahnya.
Sesuai dengan surat edaran nomor 585 yang berisikan perpanjangan penyerahan berkas yang kurang pada partai politik, maka KPU Kota Cirebon masih menunggu beberapa partai baru untuk mendaftar, diantaranya partai Idaman, Partai Garuda, Partai Bhineka, Partai Republik dan Partai Indonesia Kerja (PIKA). Sampai batas waktu jam 00.00 wib tanggal 17 Oktober 2017 tidak melengkapi berkas maka dianggap tidak ada perwakilan di Kota Cirebon.
Tidak ada komentar
Posting Komentar