Header Ads


Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Jaga Potensi Sawah

Kab Cirebon (89,2 CR) - Dinas Pertanian berencana merevisi Perda  No 17 tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon, pun hal ini sudah di sosialisasikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kepala Dinas Pertanian Ali Efendi mengatakan, jangan sampai lahan sawah dialih fungsikan menjadi bangunan-bangunan yang tidak semestinya. 

“Tolong, yang sawah tetap sawah, agar dipertahankan, itu penting, agar Indonesia masih bisa memproduksi beras,” tutur Kepala Dinas Pertanian Ali Efendi ketika diwawancara oleh media, Rabu (28/03/2018).

Masih kata Ali, jangan sampai Indonesia sering menyetok beras impor, berbicara impor, sama halnya seperti negara yang tidak memiliki kekuatan yang dalam arti “Lemah” karena tidak bisa memproduksi sendiri. Padahal potensi sawah Indonesia sangat subur. maka dari itu, mari kita suarakan, sekali sawah tetap sawah", ujar Ali tegas.

Menurut Tunggul selaku pelaksana bidang Irigasi Pertanian, Jika itu terjadi ada sanksi tertentu. Kalo daerah tetap mengalih fungsikan lahan, sesuai hukum setiap satu hektare sawah yang ada  harus diganti tiga kali lipat, dan dihukum minimal tiga tahun.  

Dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat, Kepala Seksi Pengolahan Lahan dan Air, Ajat Sudrajat mengatakan, Jawa Barat merupakan lahan terbesar ke tiga. Untuk mempertahankan lahan sawah Dinas Pertanian Provinsi mempunyai metode, yakni dengan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan mencetak lahan sawah baru, namun ini tidak mudah melihat alih fungsi lahan menyebar kemana-mana.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.