Laporan LHKPN Anggota Dewan Kewenangan Perorangan
Kota Cirebon (89,2 CR) - Sekretariat Dewan (Setwan) kota Cirebon Sutisna mengaku sudah sosialisasi kepada seluruh anggota dewan tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tahun lalu. Terkait laporan dari KPK, dirinya menyerahkan kepada masing-masing anggota dewan.
"Kalau kami sudah sering sosialisasi, setiap awal tahun pasti kami informasikan, soal laporan KPK yang belum ada satu pun anggota dewan LHKPN, ya diserahkan ke personalnya," ungkapnya di ruang kepada CR, Kamis (15/3/18).
Pembuatan LHKPN dilakukan tiga bulan setelah tahun berjalan, contohnya laporan LHKPN tahun 2017 dilaporkan pada Maret 2018. Waktu yang tersisa ini akan dimanfaatkan para anggota dewan membuat LHKPN. Hanya saja dirinya tidak bisa mengontrol karena KPK mengirim langsung ke email masing-masing anggota dewan.
"Pertama syaratnya jelas, nama, tempat tanggal lahir, nomor telpon dan email. Kalau ingin melaporkan, maka KPK akan mengirim email langsung ke anggota dewan tersebut," jelasnya.
Sutisna membantah jika belum satu pun anggota dewan membuat LHKPN, sepengetahuannya sudah ada tiga anggota dewan yang melapor, antara lain ketua DPRD Edi Suripno, mantan wakil ketua DPRD yang mencalonkan Wakil Wali Kota Eti Herawati dan anggota dewan Imam Yahya. Hal ini diketahui karena beberapa waktu lalu menanyakan mekanisme pembuatan LHKPN.
"Kayanya sudah ada, mungkin ada yang belum lengkap jadi datanya belum bisa terlihat di website, setahu saya ada yang membuat, kalau belum tidak mungkin bisa mencalonkan diri, " tambahnya.
Tisna menegaskan, selalu mengingatkan anggota dewan akan tertib administrasi termasuk soal LHKPN dan laporan gratifikasi. Hal ini menghindari kecurigaan pihak yang berwajib kepada para anggota dewan yang memiliki keyaan meningkat signifikan setelah menjadi wakil rakyat tersebut, " tandasnya.









Tidak ada komentar
Posting Komentar