Panwaslu Kabupaten Cirebon Kumpulkan SKPD Cegah Kampanye Terselubung
Kab Cirebon (89,2 CR) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cirebon mengundang seluruh jajaran SKPD tingkat Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk duduk bersama melakukan pencegahan kampanye terselubung calon Bupati petahana. Pertemuan yang bertajuk Forum General Discussion (FGD) ini guna menyamakan persepsi terkait undang-undang no 10 tahun 2016 tentang pelaksanaan kampanye Pilkada 2018.
Dikatakan Nunu Sobari Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon, di dalam undang undang tersebut sudah sangat jelaskan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri maka gambarnya dilarang terpampang pada program pemerintah. Jika terbukti bersalah maka dikenakan sangsi sesuai dengan pelanggarannya.
" Oleh sebab itu kami kumpulkan SKPD untuk duduk bersama menyamakan persepsi. Persoalannya petahana ini mencalonkan menjadi Bupati, sementara banyak fotonya terpampang di Kecamatan dan di jalan, di sana ada program pemerintah. Sedangkan aturan melarang, maka dari itu harus dicari solusi terbaiknya," ungkap Nunu usai acara, Senin (5/3/18).
Agar tidak terjadi salah persepsi lanjut Nunu, maka Panwaslu sengaja mengundang SKPD guna memberikan informasi dan sosialisasi terkait aturan tersebut. Setelah melakukan sosialisasi kemudian dilakukan pencegahan, setelah upaya ini sudah dilakukan maka Panwaslu bersama Satpol PP melakukan penindakan.
" Sudah jelas tahapannya, sosialisasi, kemudian, pencegahan, himbauan dan penindakan. Sampai dengan saat ini belum ada laporan soal gambar petahana di program pemerintah ini, " tambahnya.
Dari pertemuan ini diharapkan SKPD memahami aturan yang sudah dibuat, dan menaati apa yang terturang di dalam aturan tersebut. Nunu memberikan solusi agar gambar petahana ditutup sementara setelah masa kampanye berakhir, setelah itu kembali dibuka, mengingat statusnya hanya cuti.









Tidak ada komentar
Posting Komentar