Header Ads


Panwaslu Kota Cirebon Gelar FGD Pelanggaran Kampanye

Kota Cirebon (89,2 CR) - Panwaslu Kota Cirebon mengajak KPU, Satpol PP, Panwascam dan tim pasangan calon Wali Kota menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye dalam Pilkada serentak 2018 yang dilaksanakan di salah satu hotel di jalan Wahidin, Sabtu (3/3/18). Dalam FGD ini dibahas kategori pelanggaran dan penangannya.

Menurut ketua Panwaslu kota Cirebon Susilo Waluyo, kegiatan ini untuk menekankan fungsi dan tugas sebagai penyelenggara Pilkada yaitu Panwaslu sebagai pengawas, KPU sebagai penyelenggara dan tim pasangan calon sebagai peserta. Tim pasangan calon Wali Kota Pilwakot harus menaati aturan yang sudah disepakati bersama dan tidak terprovokasi pihak-pihak yang sengaja membuat Pilkada menjadi tidak kondusif.

" Yang perlu ditekankan dalam Pilkada serentak, kembali bekerja sesuai dengan tupoksinya, pasangan calon sesuai tugas dan fungsinya. Ada kesulitan atau pelanggaran bisa didiskusikan," kata Susilo, Minggu (4/3/18). 

Susilo menerangkan, dari hasil FGD terbukti bahwa ada pasangan calon Wali Kota turun ke masyarakat membagikan alat peraga sosialisasi, temuan itu menjadi bahan laporan Panwaslu untuk di dalami. Selain itu ada laporan tentang pengrusakan spanduk dan baliho pasangan calon yang dipasang KPU Kota Cirebon, hal demikian juga akan didalami dan dilakukan penyelidikan.

" Ada pelanggaran APK dan APS jadi temuan dan perlu mendapat laporan, kalau belum komplit akan menjadi temuan, dan setiap pelaporan harus disertakan barang bukti dan saksi," 

Susilo menghimbau apapun laporan terkait pelanggaran kampanye harus dilaporkan dengan bukti yang kuat dan disertakan saksi, jika terbukti melanggar dengan alat bukti kuat maka kasusnya akan diserahkan kepada pihak yang berwajib. Sangsi terberat pelanggaran kampanye, pasangan calon Wali Kota akan didiskualifikasi dalam Pilkada 2018. Panwaslu berhak melakukan hal tersebut jika memang terbukti melanggar.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.