Header Ads


Pemkot Dan Kejaksaan Negeri Tandatangani MoU Pendampingan Proyek Pembangunan

Kota Cirebon (89,2 CR) - Sebagai upaya preventif pencegahan korupsi, Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon ditandatangani. Selanjutnya masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk mengagendakan pertemuan dengan TP4D yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

MoU tersebut ditandatangani  langsung oleh Pjs Wali Kota Cirebon, Dr H Dedi Taufik, M.Si, dengan kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Arifin Hamid SH, MH, di ruang Adipura Balaikota Cirebon, Selasa, (6/3/18).

Pjs Wali Kota Cirebon, Dr. H. Dedi  Taufik, M.Si, mengungkapkan, MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sebagai langkah preventif terhadap penyelewengan dalam setiap pelaksanaan proyek yang ada di Kota Cirebon. SKPD berhak meminta pendampingan saat melakukan perencanaan, pelaksanaan dan proses lainnya dalam bidang pembangunan.

MoU ini juga merupakan amanat dari Inpres No 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasca ditandatanganinya MoU ini, maka Dedi mempersilahkan kepada setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk berkoordinasi dan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri.

“MoU ini sebagai bentuk pendampingan bidang hukum. Jika ada keraguan, bisa sharing dengan Kejari,” ungkap Dedi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Arifin Hamid, SH, MH, menyambut baik penandatanganan MoU dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Selanjutnya Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) nanti akan melakukan pendampingan hukum terhadap permasalahan kegiatan yang ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

Hanya saja Arifin mengakui jika mereka mengalami kendala dalam Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk TP4D saat ini terdiri dari 10 orang yang dipimpin oleh Kasi Intel. Untuk itu, selain TP4D pihaknya juga akan memungsikan peran Datum. 

“MoU ini sebagai bentuk sinergitas antara pemerintah daerah Kota Cirebon dengan Kejari,” ungkap Arifin.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.