PKL Di Luar Shelter Bima Menjamur, Pol PP Geram
Kota Cirebon (89,2 CR) - Setelah ditempatkan para pedagang di shelter PKL Bima, masalah baru muncul. Para pedagang lain yang tidak memiliki lapak didalam shelter memaksa menggelar tempat dagangnya di luar shelter Bima, hal ini yang membuat Satpol PP kota Cirebon geram.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Andi Armawan, bahwa untuk menyelesaikan masalah PKL, pihaknya bertindak dengan landasan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, selebihnya adalah tugas dari SKPD lain untuk penataan pedagang.
"Ada penertiban ada penataan mas, tupoksi Satpol PP ada di penertiban, tapi kalau tidak ditata, penertiban pun akan percuma," ungkap Andi, Kamis (8/3/18).
Selain itu, bertambahnya jumlah PKL yang ada di Kota Cirebon, termasuk yang berdagang di Kasawan Bima perlu ada pembatasan, dan kewenangan untuk itu ada di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengan (DPKUKM).
"Kalau melihat jumlah, sekarang saya tanya, berapa jumlah PKL yang ada di Bima, itu kan yang punya data Disperindag, kita punya tapi itu versi kita Satpol PP, tentu berbeda, jadi Disperindag harus tegas, batasi jumlah PKL yang ada, jangan sampai terus bertambah," lanjut Andi.
Persoalan Pedagang Kaki Lima yang melanggar aturan dengan berdagang di lokasi terlarang, kata Andi, jangan hanya dipandang sebagai tugas Satpol PP untuk menertibkan, akan tetapi, yang harus dipikirkan adalah sejauh mana rencana penataan pedagang yang ada di DPKUKM setelah mereka ditertibkan.
"Jangan hanya bertanya ke Satpol PP kenapa tidak ditertibkan mas, tanya juga Disperindag, bagaimana penataannya, kita kan tidak sampai kesana," ujar Andi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kota Cirebon, Ir Yati Rochayati menyampaikan bahwa untuk menyikapi menjamurnya kembali pedagang lemprakan di kawasan Bima, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan semua SKPD terkait, dan kedepan akan diagendakan untuk kembali untuk menindaklanjuti itu.









Tidak ada komentar
Posting Komentar