Header Ads


Selly : Perda RTRW Terganjal Di Kementerian Pertanian

Kab Cirebon (89,2 CR) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Cirebon masih terganjal di Kementerian Pertanian. Jika Perda RTRW sudah bisa ditetapkan maka pembangunan akan mengalami peningkatan yang signifikan. Apalagi Kabupaten Cirebon merupakan daerah yang strategis dengan infrastruktur yang menunjang.

Plt Bupati Cirebon Selly Andriani Gantina menjelaskan, Kementerian Pertanian menginginkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Cirebon seluas 53 ribu hektare, sedangkan yang dimiiki saat ini hanya 40 ribu hektare lahan pertanian, jika pun mencapai 53 ribu sudah termasuk lahan tambak, palawijaya dan sejenisnya.

"Raperda RTRW sudah disetujui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), hanya tinggal di Kementrian Pertanian. Kementerian ingin lahan pertanian di Kabupaten Cirebon ditambah, lahan yang sudah disediakan jauh apa yang diharapkan Kementerian Pertanian, " ungkap Selly di ruang kerjanya, Jum'at (9/3/18).

Pemkab berupaya memenuhi target yang diinginkan pemerintah pusat dengan mencetak lahan sawah baru di daerah Beber, namun hal itu ditolak karena daerah tersebut di dalam raperda RTRW bukan daerah pertanian. Solusinya Pemkab akan mengupayakan penambahan lahan baru di daerah Gegesik dan Arjawingun.

"Belum lama ini mencetak sawah baru, tapi sayang ternyata daerah itu bukan daerah pertanian, maka solusinya di daerah lain. Selain itu kami akan secepatnya menetapkan Perda alih fungsi lahan agar bisa segera diberlakukan, " jelasnya.

Pemkab Cirebon juga secepatnya menetapkan perda tentang alih fungsi lahan pertanian. Di mana bagi masyarakat yang alih fungsi lahan, maka diwajibkan mengganti dua kali lahan yang dipakainya, dengan cara demikian lahan pertanian di Kabupaten Cirebon akan bisa bertambah, dan target Kementerian Pertanian bisa terpenuhi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.