Curanmor Marak, Polres Cirebon Kembali Bekuk Pelaku
Kab Cirebon (89, 2 CR)- Kepolisian Sektor (Polsek) Kedawung membekuk pelaku pencurian motor di Astapada Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial SY, mencuri motor pengangkut roda tiga jenis Viar warna merah dengan Nopol E-5139-JA atas nama Misri.
Menurut keterangan Kapolsek AKP Tutu Mulyana, pelaku beraksi pada Selasa, pukul 00.03 WIB ketika motor pengangkut berada di depan rumah korban blok Bangunan RT 04/Rw 03. Tersangka residivis ini mengaku melakukan Curanmor sudah kesekiankalinya.
Pelaku merupakan warga Desa Tegal Mulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Kedawung memberi himbauan kepada masyarakat agar tetap waspada, pasalnya pencurian sedang marak di wilayah Cirebon.
"Harusnya masyarakat mengadakan siskamling rutin, agar minim terjadi pencurian, marilah kita sama-sama menjadi Polisi demi keamanan bersama," ujar Kapolres AKP Tutu Mulyana, Selasa (03/04/2018)..
Kepolisian Sektor (Polsek) Kedawung tidak hanya menangkap pelaku pencurian motor, namun beberapa tindak kriminal seperti penganiayaan dan pembobolan rumah kini telah tertangkap.









Tidak ada komentar
Posting Komentar