Ojek Daring Kota Cirebon Keluhkan Tarif, Belum Juga Didengar
Kota Cirebon (89,2 CR) - Persoalan tarif dan legalitas ojek daring kembali disuarakan di depan DPR RI Senin, 23 April. Sebab sampai saat ini belum juga selesai permasalahaannya. Ini berdampak ke setiap daerah khususnya di Kota Cirebon.
Riski, selaku pengojek daring mengeluhkan atas tarif per Kilo Meter (KM) yang hanya Rp.1600, inginnya tarif standar Rp.3000 hingga Rp.4000 per KM agar sama-sama untung antara pengojek dan penumpang.
"Ya ngeluh, tapi ngeluh ke siapa, percuma. Kemarin ribuan ojek daring demo ke Jakarta, tapi ada tidak hasilnya, belum ada," tutur Riski, Selasa (24/04/2018).
Warsa juga memprotes, aspirasi demo kemarin agar didengar oleh pemerintah, biar sama-sama enak antara driver dan penumpang, pasalnya yang sangat diuntungkan adalah penumpang, sebab penumpang kadang-kadang mintanya tidak hanya mengantar saja.
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa dari Indonesia (PPTDJI) Igun, sebab ojek daring belum memiliki legalitas dalam beroperasi, karena sepeda motor belum digolongkan sebagai angkutan umum dan juga masih domain aplikator bukan pemerintah. Jadi pemerintah belum bisa mengeluarkan tarif ojek daring tersebut.









Tidak ada komentar
Posting Komentar