Header Ads


Pj Wali Kota Akan Terbitkan Perwali Larangan Pelajar Bawa Motor Ke Sekolah

Kota Cirebon (89,2 CR) - Pemerintah Kota Cirebon berencana menerbitkan surat edaran yang berisi larangan pelajar membawa motor ke sekolah. Pasalnya secara aturan pelajar dilarang membawa motor karena belum cukup umur dan mengurangi kecelakaan yang disebabkan tidak menaati aturan. 

Pj Wali Kota Cirebon Dedi Taufik mengatakan, sudah sesuai aturan jika pelajar tidak boleh membawa motor ke sekolah, hanya saja selama ini belum ada aturan yang jelas mengenai larangan tersebut. Aturan ini akan di pertegas dengan menerbitkan peraturan Wali Kota (Perwali) yang dibagikan ke seluruh sekolah di Kota Cirebon.

"Memang sudah jelas, pelajar itu dilarang, hanya saja sekolah dan orangtua masih memperbolehkan, maka kami pertegas dengan perwali, tujuannya agar ditaati aturan yang sudah dibuat ini, " ungkapnya kepada awak media, Senin (30/4/18).

Dedi meminta aturan ini bisa diikuti bukan hanya sekolah namun orangtua murid. Dengan adanya aturan ini dirinya berharap angka kecelakaan yang disebabkan kurang menaati aturan lalu lintas bisa menurun, dan tingkat kemacetan di Kota Cirebon bisa berkurang.

"Sekolah menaati, tapi orangtuanya masih memperbolehkan, nah hal seperti ini jangan dibiarkan, anak sekolah itu belum cukup umur membawa kendaraan, belum punya SIM jadi memang tidak perlu bawa motor, bisa menggunakan angkutan umum, " tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Jaja Sulaeman setuju dengan penerapan aturan ini, namun demikian pihaknya akan mengkaji dengan Satlantas Polres Cirebon Kota, pihak sekolah dan Dishub Kota Cirebon. Dirinya ingin penerapan aturan ini tidak berdampak buruk bagi karakter para murid yang terbiasa menggunakan motor ke sekolah.

"Kami ingin kaji lebih dulu dengan pihak-pihak yang terkait, jangan sampai aturannya sudah dibuat tapi ada persoalan baru, " imbuhnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.