Satnarkoba Polres Cirebon Kota Tindak Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kota Cirebon (89,2 CR) - Satuan Narkoba Polresta Cirebon
Kota berhasil menangkap delapan pelaku penyalahgunaan narkoba. Salah satunya
dikendalikan melalui Lapas Narkotika Cirebon. Total barang bukti yang berhasil
diamankan 27 paket sabu dengan berat 30,7 gram dan tiga paket daun ganja kering
dengan berat 54,3 gram.
Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, delapan
tersangka berinsial A, AD, AN, RAY, BBS, PH, AAL dan DS. Mereka ditangkap di
delapan tempat kejadian perkara yang berbeda. Diantara mereka ada yang betugas
sebagai kurir Narkoba.
"Kami berhasil menangkap para pelaku Narkoba, ada yang
sebagai pengedar, ada yang sebagai pengguna dan kurir. Kurir ini dikendalikan
oleh rekannya yang mendekam di lapas Narkotika, " kata AKBP Roland
Ronaldy, Kamis (5/4/18).
Ditambahkan Roland, awalnya Satnarkoba menangkap AN di
daerah Kedawung yang bertugas sebagai kurir K yang kini mendekam di Lapas
Narkotika. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap
pelaku ini.
"Awalnya AN ditangkap, dari pengakuan ternyata di
kendalikan oleh K melalui Handpone, kami akan terus dalami siapa saja yang
terlibat, " tambahnya.
Roland menambahkan modus yang dilakukan AN dengan sistem
tempel. AN hanya mengikuti instruksi dari K melalui telepon seluler.
Masing-masing pelaku, dikatakan Roland dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112
ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman 20 tahun
kurungan penjara.









Tidak ada komentar
Posting Komentar