Header Ads


Satnarkoba Polres Cirebon Kota Tindak Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


Kota Cirebon (89,2 CR) - Satuan Narkoba Polresta Cirebon Kota berhasil menangkap delapan pelaku penyalahgunaan narkoba. Salah satunya dikendalikan melalui Lapas Narkotika Cirebon. Total barang bukti yang berhasil diamankan 27 paket sabu dengan berat 30,7 gram dan tiga paket daun ganja kering dengan berat 54,3 gram.

Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, delapan tersangka berinsial A, AD, AN, RAY, BBS, PH, AAL dan DS. Mereka ditangkap di delapan tempat kejadian perkara yang berbeda. Diantara mereka ada yang betugas sebagai kurir Narkoba.

"Kami berhasil menangkap para pelaku Narkoba, ada yang sebagai pengedar, ada yang sebagai pengguna dan kurir. Kurir ini dikendalikan oleh rekannya yang mendekam di lapas Narkotika, " kata AKBP Roland Ronaldy, Kamis (5/4/18).

Ditambahkan Roland, awalnya Satnarkoba menangkap AN di daerah Kedawung yang bertugas sebagai kurir K yang kini mendekam di Lapas Narkotika. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku ini.

"Awalnya AN ditangkap, dari pengakuan ternyata di kendalikan oleh K melalui Handpone, kami akan terus dalami siapa saja yang terlibat, " tambahnya.

Roland menambahkan modus yang dilakukan AN dengan sistem tempel. AN hanya mengikuti instruksi dari K melalui telepon seluler. Masing-masing pelaku, dikatakan Roland dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.