Header Ads


APK Ilegal Dan Rusak Tutupi Estetika Kota Cirebon.

Kota Cirebon (89,2 CR) - Menindaklanjuti rapat tanggal 12/05/18 terkait persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), KPU dan Panwaslu Kota Cirebon sepakat penertiban APK ilegal akan dilaksanakan besok Selasa di lima kecamatan wilayah Kota Cirebon yang dimulai pukul 08.00 WIB.

Anggota KPU Kota Cirebon, Dita Hudayani mengatakan, bahwa pelaksanaan penertiban APK ilegal ini sebagai bentuk menaati aturan dan juga terhadap nilai estetika (keindahan) Kota Cirebon, meskipun bukan tanggung jawab pihaknya. Tidak hanya yang ilegal, kerusakan APK pun jadi sasaran penertiban walaupun itu difasilitasi oleh KPU.

"Walaupun secara aturan di dalam PKPU nomor 4 tahun 2017, jelas bahwa semua APK yang difasilitasi KPU kemudian diserahkan ke tim kampanye dan terpasang baik perawatan, penertiban, penurunan, maupun penggantian itu sudah menjadi tanggungjawab calon," tutur Dita kepada awak media, Senin (14/05/18).

Namun dari pihak Paslon belum ada tindakan untuk penertiban. Maka dari itu KPU dan Panwaslu berinisiatif untuk menertibkan sejumlah APK yang mengganggu. Juga Sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk penertiban.

Sementara, Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo meminta kepada KPU data APK yang sudah didaftarkan oleh masing-masing calon. Hal itu agar mengetahui APK mana saja yang menyalahi aturan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.