Kasus Perceraian Kota Cirebon Hampir Capai 1000 Perkara
Kota Cirebon (89, 2 CR) - Kasus perceraian di Kota Cirebon cukup mengkhawatirkan, di tahun 2017 hampir 1000 perkara mamadati data Pengadilan Agama (PA) kelas I B Kota Cirebon.
Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama kelas I B, Moch. Suyana, S.EI., M.HI, mengatakan, dari data yang dihimpun tahun 2017 perkara gugatan mencapai 872 dan perkara permohonan ada 88, jika dijumlahkan 970 perkara. Sedangkan tahun 2018 dari Januari hingga April perkara gugatan ada 327 dan perkara permohonan hanya 16. Penyebab perceraian di antaranya, pihak ketiga, kurangnya tanggung jawab dan yang paling dominan yakni misal ekonomi.
"Kebanyakan gugatannya dari pihak perempuan, penyebabnya kurang tanggung jawab, dan masalah ekonomi," jelas Suyana, Kamis (31/05/18).
Masih kata Suyana, diperkirakan rentan usia perceraian rata-rata 30 tahun hingga 40 tahun. Sedangkan umur pernikahan tidak bisa dipastikan. Upaya sebelum terjadinya perceraian pihak Pengadilan Agama memberikan mediasi atau nasehat kepada suami istri yang ingin bercerai agar ada pertimbangan untuk rujuk.
"Sebenarnya kalau di sini sebelum masuk perkara pokok itu, kalau misalnya kedua belah pihak itu hadir, itukan ada proses mediasi dulu, dinasehati dulu, sekiranya bisa rukun lagi," jelasnya lagi.
Menurut Suyana, di bulan puasa atau menjelang idul Fitri laporan kasus perceraian relatif berkurang, pasalnya di bulan yang suci adalah moment untuk saling memaafkan. [Nla]








Tidak ada komentar
Posting Komentar