Soal Kampanye Hitam, Panwaslu Kabupaten Cirebon Usut Lebih Dalam
Kab Cirebon (89,2 CR) - Penyidik Polres Cirebon berkonsultasi dengan panwaslu Kabupaten Cirebon terkait kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan IM (25) warga Desa Kali Rahayu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, dan MK (25) warga Desa Kalimukti, Kecamatan Pabedilan beberapa hari lalu.
Dikatakan ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon Nunu Sobari, penyidik Polres Cirebon coba berkonsultasi pasal mana yang tepat dijatuhkan kepada kedua pelaku black campaign. Panwaslu dan penyidik Polres Cirebon harus benar-benar tepat menjatuhkan pasal yang diberikan kepada kedua pelaku.
"Penyidik Polres datang kami menindaklanjuti laporan pasangan Calon Bupati Luthfi-Qomar. Kami coba berdiskusi pasal mana yang diberikan. Apakah masuk ke tidak pindana pelanggaran kampanye atau pelanggaran pidana umum," kata Nunu di hadapan wartawan, Rabu (30/5/18).
Membaca kronologi kejadian, Panwaslu akan menjatuhkan sanksi yang terdapat dalam PKPU pasal 69 nomor 10 tahun 2016 tentang aturan kampanye. Di dalam aturan tersebut jelas pelaku akan dijatuhkan sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan. Namun demikian Panwaslu membutuhkan keterangan dari para saksi yang melihat peristiwa tersebut.
"Kami masih pelajari aturan mana yang akan diterapkan. Nanti tunggu keterangan dari para saksi yang ada di tempat," tambahnya.
Panwaslu menunggu waktu lima hari untuk bisa memutuskan pasal apa yang dijatuhkan kepada ke dua pelaku kampanye hitam. Namun yang pasti keduanya akan dikenakan sanksi sesuai dengan perbuatannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pelaku kampanye hitam tertangkap Polsek Astanajapura usai menyebarkan surat kampanye hitam. Kedua pelaku sudah meminta maaf namun proses hukum tetap berjalan. Dari pengakuan kedua pelaku perbuatan yang dilakukan atas suruhan AZ warga Palimanan. [Wlk]









Tidak ada komentar
Posting Komentar