Tim Gabungan OKE Minta Pilwalkot Diulang
Kota Cirebon (89,2 CR) - Tim Gabungan Pemenangan Pasangan Calon Bamunas Setiawan Boediman - Effendi Edo meminta kepada KPU Kota Cirebon kembali melakukan pencoblosan ulang. Mereka menilai dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota diwarnai pelanggaran hukum.
Ketua Tim Gabungan Pemenangan Paslon OKE Edi Suripno menjelaskan, banyak terjadi pelanggaran pada Pilwalkot kemarin, terutama di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Timgab menemukan 45 pelanggaran hukum diantaranya kotak suara tidak disegel dan terbuka saat dibawa ke Kecamatan. Hal ini dianggap telah melanggar PKPU No 8 tahun 2018.
"Di Kelurahan Kesenden 19 kotak suara, Kelurahan Drajat 16 kotak suara, Kelurahan Kesambi 4 kotak suara dan Kelurahan Kejaksan sebanyak 2 kotak suara dan di Kelurahan Panjunan, Jagasatru, Kasepuhan, Kelurahan Argasunya, " katanya kepada awak media, Kamis (28/6/18).
Tim Gabungan meminta kepada KPU menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat PPK, karena telah menciderai proses demokrasi secara yuridis. Apapun keputusan dari KPU tim Gabungan OKE tidak akan menerima dan meminta KPU mengulang kembali Pilwalkot.
"Karena ini cacat secara yuridis maka Pilwalkot kami minta diulang. KPU juga harus menghentikan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan karena banyak kekurangannya, " tegasnya.
Tim Gabungan juga meminta kepada Panwaslu memberi tindakan tegas kepada oknum yang terbukti bermain politik uang. Politisi PDIP ini berharap Panwaslu dan pihak kepolisian menegakan hukum dengan adil bagi siapapun yang bermain curang pada Pilwalkot Cirebon.
"Bagi yang terbukti bermain uang maka harus ditindak secara tegas Panwaslu dan pihak kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku, " tandasnya. [Wlk]









Tidak ada komentar
Posting Komentar