Sengketa Pilwalkot Terus Bergulir, KPU Kota Cirebon Tunggu Keputusan Verifikasi MK
Kota Cirebon (89,2 CR) - KPU Kota Cirebon tengah menunggu putusan Dismissal Makmah Konstitusi (MK) terkait laporan dugaan pelanggan yang dilakukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut satu Bamunas S Boediman dan Effendi Edo beberapa pekan lalu. Demikian dikatakan Komisioner KPU Kota Cirebon Dita Hudayani.
"Tahapan selanjutnya menunggu kabar dari MK, kami proaktif menanyakan apa saja yang disiapkan dan kapan ada informasi terbaru soal sengketa Pilkada Kota Cirebon," kata Dita di ruang kerjanya, Rabu (11/7/18).
Dismissal adalah proses di mana MK memverifikasi berkas yang diajukan penggugat kemudian dikaji kembali apakah layak disidangkan atau tidak memiliki bukti kuat sampai ketahap selanjutnya. Keputusan Dismissal akan diumumkan MK pada akhir bulan Juli mendatang.
"Setelah registrasi kemudian Dismissal, pada tahapan ini akan memutuskan kapan sidang sengketa Pilkada dimulai," tuturnya.
KPU Kota Cirebon sudah menyiapkan kebutuhan apapun yang diminta oleh MK, baik dari logistik, saksi dan keperluan lainnya yang dibutuhkan saat sidang nanti. Yang menjadi gugatan yakni pembukaan 24 kotak suara tanpa prosedur, dan baginya apa yang sudah dilakukan KPU Kota Cirebon sesuai dengan ketentuan.
"Materi gugatannya itu masih sama yaitu pembukaan kotak suara, kami sebagai lembaga penyelenggara Pemilu akan menghadapi persoalan hukum yang terjadi, " tambahnya.
Setelah keputusan Dismissal dari MK keluar maka KPU akan bisa melanjutkan tahapan berikutnya atau tidak. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar