Header Ads


Tunggu Verifikasi MK, Saksi OKE Siap Sidang

Kota Cirebon (89,2 CR) - Kuasa hukum Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (OKE) masih menunggu keputusan dari MK kapan gugatan nya disidangkan. Sampai dengan saat ini tim kuasa hukum tengah melengkapi berkas bukti dan menyiapkan saksi dalam persidangan.

Tim Advokasi Paslon Oke, M Jamal mengaku sampai dengan saat ini Berkas gugatan pelanggaran pilkada Kota Cirebon ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diregistrasi. Setelah itu menunggu keputusan dari MK apakah berkas gugatan layak dilanjutkan atau tidak.

"Kami sedang melengkapi berkas yang ada. Sudah diregistrasi tengah dalam tahap verifikasi apa saja kekurangannya dan kebutuhannya," kata Jamal, Rabu (11/7/18).

Jamal mengaku sudah mempersiapkan saksi yang dibutuhkan MK. Kuasa hukum menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat hukum dan Iva Sembiring SH untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Kota Cirebon di MK.

Seperti diketahui, peraih suara terbanyak Pilkada Kota Cirebon 27 Juni adalah Nashrudin Azis-Eti Herawati (PASTI). Sesuai rekapitulasi suara tingkat kota yang digelar 4 Juli 2018, Azis-Eti meraih 80.496 suara. Sementara Bamunas-Edo berada di urutan kedua dengan 78.511 suara. Selisih 1.985 suara.

Pilkada Kota Cirebon akhirnya digugat ke MK setelah Bamunas-Edo dan tim sukses serta pendukung menyebut banyak pelanggaran. Sebelumnya, Jamal yang mewakili tim mengatakan pihaknya menolak hasil Pilwalkot. Ia mengatakan banyak ditemukan pelanggaran tapi tak ditindaklanjuti KPU dan Panwaslu. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.