Tidak Boleh Ada Perpeloncoan Tiap Sekolah Di Kota Cirebon
Kota Cirebon (89,2 CR) - Massa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2018/2019 seluruh sekolah tidak boleh ada perpeloncoan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru. Peraturan tersebut menggambarkan pola penerapan masa pengenalan yang efektif untuk siswa baru.
Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Kota Cirebon, Hj. Ety Nur R mengatakan, untuk kegiatan MPLS di sekolah tidak ada kegiatan perpeloncoan dan kekerasan. Semua kebutuhan siswa termasuk buku panduan MPLS sudah disediakan dan siswa hanya beradaptasi terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
Serta memperkenalkan siswa-siswi pada seluruh komponen sekolah beserta aturan, norma, budaya, dan tata tertib yang berlaku di dalamnya.
"Kegiatan MPLS sesuai dengan arahan dari pak kepala Dinas, kita melakukan kegiatan tersebut selama tiga hari sebanyak 360 siswa baru dengan baik dan benar," tutur Eti ketika diwawancara, Senin (16/7/18).
Di tempat terpisah, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMA Negeri 1 Kota Cirebon, Dedi Kenedi mengungkapkan hal yang sama dengan sekolah lainnya, bahwa di sekolahnya tidak akan ada perpeloncoan.
Dirinya mengaku, dihari pertama 430 siswa baru dilakukan pengenalan sekolah setelah itu langsung dilakukan tes penjurusan IPA atau IPS yang berlangsung selama dua hari. Dan besok akan dilakukan psikotes.
Dedi berharap, untuk siswa baru SMA Negeri 1 Kota Cirebon bisa beradaptasi dengan lingkungan yang baru dan dengan pembelajaran yang baru. Dengan demikian siswa akan menjadi mandiri dan cerdas dalam pembelajaran di sekolah. [Nla]
Tidak ada komentar
Posting Komentar