Header Ads


H - 1 Penutupan Pendaftaran Caleg, Baru Dua Partai Mendaftar Di KPU Kota Cirebon

Kota Cirebon (89,2 CR) - Mendekati hari terakhir penutupan pendaftaran Calon Legislatif, hanya baru dua partai yang mendaftar di KPU Kota Cirebon. Sisanya akan mendaftar pada akhir pendaftaran yakni tanggal 17 Juli 2018. Pendaftaran ini sebagai syarat partai ikut dalam kontestan pemilihan legislatif pada tahun 2019 mendatang.

Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani, pendaftaran, menjelaskan, KPU Kota Cirebon membuka pendaftaran calon legislatif sejak tanggal 4 sampai tanggal 16 Juli hanya ada dua partai antara lain PKB dan Nasdem. Bedasarkan keterangan dari perwakilan partai, 14 partai sisanya mendaftar pada hari terakhir yakni tanggal 17 Juli 2018.

"Hari biasa kami tutup jam 16.00 WIB sedangkan hari terakhir pada tanggal 17 Juli (besok) buka sampai jam 24.00 WIB. Hanya ada dua partai yang mendaftar Caleg sisanya esok hari," kata Emir usai meninjau pendaftaran, Senin (16/7/18).

Menurut ketua Emir panggilan akrabnya, di dalam pendaftaran Calon Legislatif ada dua kategori pendaftaran, diantaranya syarat pencalonan yang berasal dari partai dan syarat calon dari para Caleg. Syarat pencalonan harus dilengkapi pada saat pendaftaran, sedangkan syarat calon bisa dilengkapi sampai 31 Juli 2018.

"Ada lima syarat wajib bagi Parpol sedangkan dari Caleg bisa menyusul. Lima syarat ini wajib, jangan sampai di hari terakhir mendaftar ternyata ada yang perlu dirubah, sampai batas waktu yang ditentukan tidak mendaftar maka bisa ditolak, " paparnya.

Masih kata Emir, jika ada calon legislatif yang pernah berurusan dengan hukum yakni, pengedar narkoba, kasus tindak kekerasan (Pedofil) dan korupsi maka nama Caleg harus segera dirubah oleh partai politik pengusung. 

"Dalam perjalanan ternyata ada yang pernah tersangkut hukum maka kami minta partai mengganti," pungkasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.