FSPS Kabupaten Cirebon Lakukan Aksi Atas Ketidakadilan Para Tenaga Kerja
Kab Cirebon (89,2 CR) - Aksi buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Kabupaten Cirebon mendatangi Balai Pelayanan Pengawas Ketenagakerjaan (BPPK) Wilayah III Cirebon untuk menyampaikan ketidakadilan di tiga Perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan perundangan-undangan Ketenagakerjaan.
Dalam Aksinya, mereka menuntut kepada perusahan yang melanggar, di antaranya pekerja tidak terdaftar BPJS ketenagakerjaan, upah yang tidak sesuai UMK, jam kerja yang melebihi waktu dan skorsing yang tidak sesuai dengan nota. Mereka juga menginginkan perusahaan harus sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Koordinator Aksi DPC FSPS Kabupaten Cirebon, Amal Subhan mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk protes bahwa di Kabupaten Cirebon masih banyak pelanggaran-pelanggaran normatif. Menurutnya, BPPK dinilai kurang tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar normatif.
"Ini adalah bentuk protes dari kita FSPS kepada pemerintah provinsi melalui UPTD Pengawasan (BPPK), bahwa semua pelanggaran di Kabupaten Cirebon itu nyata buktinya ada," jelas Amal ketika diwawancara awak media, Senin (24/09/18).
Sementara itu, Kepala Seksi Norma Kerja Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan (BPPK) Wilayah III Cirebon , Joao De Araujo menanggapi aksi FSPS, bahwa pihaknya dalam dekat ini akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan untuk tindaklanjuti sesuai dengan temuan-temuan yang ada. [Nla]
Tidak ada komentar
Posting Komentar