Header Ads


Rokok Tanpa Cukai Akan Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Cirebon

Kab Cirebon (89,2CR) - Peredaran rokok dengan cukai palsu, rokok kadaluarsa dan rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi akan ditertibkan dalam waktu dekat ini. Demikian dikatakan Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Ade Setiadi.

"Setelah rapat pembentukan kami akan berikan bimbingan teknis kepada setiap petugas, ciri-ciri dan apa saja yang tergolong rokok terlarang ini," kata Ade usai, Rabu (12/9/18).

Ade melanjutkan, target akan ada 10 ribu warung yang akan didatangi selama 10 hari kedepan. Total ada 240 personil yang di libatkan meliputi, Satpol PP, Polsek, Koramil tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. 

"Setiap kecamatan akan mengunjungi 250 pedagang, tinggal dibagi setiap Kecamatan ada berapa desa, " tambahnya.

Setelah dikumpulkan nanti rokok tersebut akan diserahkan kepada Bea Cukai setempat guna ditindaklanjuti. Di Kabupaten Cirebon sendiri peredaran rokok tersebut semakin berkurang. Adapun yang tahun lalu ditertibkan, kini sudah menempuh izin sesuai aturan yang berlaku.

"Petugas hanya mengumpulkan nanti cukai yang akan menindak. Sanksinya sesuai dengan aturan, " tandasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.