Usai Putusan MK, OKE Bersyukur, PASTI Legowo
Kota Cirebon (89,2 CR) - Surudin Kuasa hukum penggugat pasangan Bamunas S Boediman dan Effendi Edo mengaku bersyukur perjuangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa Pilkada Kota Cirebon dikabulkan. Baginya pembukaan kotak suara telah menodai pelaksanaan pilkada yang jujur dan adil.
"Kami bersyukur apa yang kami sampaikan terkait pembukaan kotak suara melanggar prosedur pelaksanaan Pilkada ternyata terbukti, meski pembukaan tidak berpengaruh kepada hasil," katanya usai sidang MK, Rabu (12/9/18).
Surudin menambahkan, pembukaan kotak suara yang dilakukan petugaa KPPS diakui oleh semua pihak telah melanggar aturan, ditambah adanya rekomendasi dari Bawaslu untuk diadakan PSU. Di dalam persoalan ini bukan pada hasil namun pada proses pelaksanaan Pilkada yang sesuai dengan undang-undang Pemilu.
"Memang tidak ada perubahan tapi prosesnya sudah menyalahi aturan, itu diakui semua pihak. Kami juga memiliki saksi kuat yang mengetahui pembukaan kotak suara," jelasnya.
Sementara itu Eti Herawati calon Wakil Wali Kota Cirebon mengaku legowo menerima keputusan dari MK, langkah selanjutnya mempersiapkan seluruh relawan dan kader mensukseskan PSU di 24 TPS.
"Meski ini kesalahan dari penyelenggara Pilkada dan kami pihak yang dirugikan, tetap harus menerima apapun itu keputusan MK. MK sudah memutuskan maka kami mengajak kepada seluruh relawan merapatkan barisan menjaga TPS yang nanti PSU, " ungkapnya.
Eti mengajak seluruh masyarakat Kota Cirebon menjaga kondusifitas saat pelaksanaan PSU, bagi warga yang TPS mengalami PSU agar tetap berpartisipasi menyampaikan haknya memilih Wali Kota untuk lima tahun kedepan.
"Jaga kondusifitas apapun itu. Warga yang PSU, wajib menyampaikan haknya memilih Wali Kota Cirebon untuk Cirebon lebih baik, " tandasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar