MK Putuskan Pilwakot Cirebon PSU Di 24 TPS
Kota Cirebon (89,2 CR) - Sidang putusan sengketa Pilkada Kota Cirebon 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/9/18) memutuskan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS. Pemungutan suara dilakukan oleh KPU Kota Cirebon paling lambat 30 hari setelah putusan MK.
Kuasa hukum KPU Kota Cirebon Absar Kartabrata mengatakan, semua pihak baik penggugat Pasangan Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo (OKE), tergugat KPU Kota Cirebon, pihak terkait Pasangan Nashrudin Azis dan Eti Herawati (PASTI) dan Bawaslu, harus menghormati keputusan MK.
"Mau kecewa, mau menyesal apapun itu harus hormati putusan MK, sekarang tinggal melaksanakan apa yang telah diputuskan yakni PSU di 24 TPS," ungkapnya kepada awak media.
Masih kata Absar, mendengar dari apa yang diputuskan MK bahwa KPU melaksanakan Pilkada tidak sesuai dengan prosedur, karena telah membuka kotak suara. Maka pada pelaksanaan PSU nanti tidak boleh melakukan kesalahan apapun yang melanggar prosedur. Namun soal pengglembungan suara yang dituduh penggugat tidak terbukti di hadapan MK.
"Pelajarannya KPU tidak boleh melakukan kesalahan walaupun bersifat prosedural. Ini akan dilakukan dengan ketat pada PSU nanti," paparnya.
Serupa yang dikatakan ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani. Setelah putusan MK, pihaknya langsung memesan surat suara sebanyak jumlah pemilih di 24 TPS atau sekitar 8000 surat suara. Pelaksanaan PSU nanti akan dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan KPU provinsi dan KPU pusat. Setelah itu berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Setelah putusan MK, KPU langsung menggelar rapat pleno pemesanan blangko surat suara sesuai jumlah yang ada. Untuk pelaksanaan koordinasi dengan KPU provinsi dan pusat," imbuhnya.
Emir melanjutkan, petugas KPPS di prediksi tidak mengalami perubahan hanya petugas KPPS kelurahan yang diganti karena mendapat sanksi dari DKPP. Sedangkan untuk DPT, KPU tetap menggunakan yang lama atau pada saat pelaksanaan Pilwakot 27 Juni lalu. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar