Header Ads


DPMPTSP Kota Cirebon Sudah Terbitkan Ratusan SIUP Dan TDP

Kota Cirebon (89,2 CR) - Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon sudah menerbitkan ratusan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Surat penting tersebut sebagian besar merupakan izin usaha baru di Kota Cirebon. 

Icip Supriyadi selaku Kepala Bidang Pelayanan terpadu A DPMPTSP Kota Cirebon menjelaskan, pada bulan Oktober ini dinasnya sudah menerbitkan 192 SIUP dan 236 TDP. Jumlah itu sudah termasuk pembuatan yang baru dan perpanjangan. Dalam perbulan rata - rata pihaknya menerbitkan 60 SIUP dan TDP. 

"Kalau dihitung sejak awal tahun sampai dengan bulan ini sudah ratusan kami menerbitkan SIUP dan TDP, ada yang buat baru ada juga yang perpanjangan," kata Icip di ruang kerjanya, Jumat (26/10/18). 

Masih kata Icip dari pengajuan yang masuk hampir 70 persen pembuatan SIUP dan TDP baru. Diakuinya, Kota Cirebon merupakan kota perdagangan dan jasa, sehingga banyak usaha baru yang muncul, baik bidang usaha kecil sedang bahkan besar. 

"Sebagai kota perdagangan dan jasa, wajar jika banyak pembuatan SIUP dan TDP baru," tambah dia. 

Menurut Icip jenis usaha yang berkaitan dengan perdagangan wajib membuat SIUP dan TDP. Dengan adanya dua surat tersebut maka usaha yang ada dianggap berizin dan resmi. Sedangkan izin gangguan (HO) sejak terbit aturan baru sudah tidak ada lagi, hanya saja pemilik usaha harus membuat surat pernyataan dari masyarakat bahwa usahanya tidak menganggu.[Wlk] 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.