Header Ads


Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dan Miras

Kab Cirebon (89,2 CR) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon musnahkan Narkotika dan minuman keras hasil barang bukti selama tahun 2018 di halaman kantornya, Senin (10/12/18). Sementara kasus dari barang haram ini sudah berstatus vonis dan sudah ditahan di lembaga permasyarakatan.

Gunawan Wibisono Kajari Kab Cirebon menjelaskan, total ada Narkotika jenis daun ganja seberat 3579,076 gram Narkotika jenis sabu seberat 50,105 Gram Obat-obatan sediaan farmasi yang tidak miliki ijin edar sebanyak 11.302 butir dan Minuman keras berbagai merek sebanyak 3.393 botol. 

"Ini barang bukti yang terkumpul selama setahun, semuanya sudah di vonis dan sudah menjalani hukuman," katanya kepada awak media. 

Sedangkan perkara dari barang bukti tersebut diantaranya ganja ada 6 perkara, Narkotika ada 69 perkara, obat-obatan 20 perkara dan minuman keras 3 perkara. Semuanya sudah di vonis dan pelaku sudah di tahan di lembaga permasyarakatan. 

"Berbagai perkara yang paling besar adalah jenis ganja yang hampir 1,5 Kilogram. Pelakunya sudah di vonis juga," imbuhnya. 

Dirinya berharap dari kegiatan ini, tidak ada lagi Narkoba yang masuk ke Kabupaten Cirebon, karena sebagian besar tindak kriminal disebabkan pengaruh narkoba. Selain itu dirinya berpesan kepada generasi muda untuk menghindari narkoba karena dapat merusak masa depan. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.