Header Ads


DSP3A Kota Cirebon Larang Anak-anak Turun Ke Jalan Untuk Cari Nafkah


Kota Cirebon (89,2 CR) - Libur panjang akhir tahun, tentu menyenangkan bagi pelajar untuk berkumpul dengan keluarga atau liburan ke keluar kota. Namun sebagian pelajar mengisi liburan dengan turun kejalan, dari menjual hingga meminta-minta. 

Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kota Cirebon Dede Dahlia mengatakan, hal itu merupakan larangan bagi anak atau pelajar untuk turun kejalan dengan tujuan yang tidak semestinya seperti mencari nafkah. Sebab hal itu, merupakan tanggung jawab orang tua.

Menurutnya, jika orang tua membiarkan anak-anaknya turun kejalan dengan tujuan hal itu, maka mereka melanggar undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Untuk pihak keluarga lebih baik kalo liburan diberi kegiatan keagamaan, orang tua diharapkan lebih memperhatikan anak-anaknya di usia meraka jangan dipekerjakan," tutur Dede saat diwawancara CR, Jumat (21/12/18).

Ia menambahkan, upaya yang dilakukan pihak DSP3A untuk mengatasi persoalan anak jalanan yang berstatus masih sekolah, sejauh ini pihaknya bekerja sama dengan SatPol PP guna penertiban di jalan, dan melakukan sosialisasi secara berkala melalui yayasan-yayasan binaan DSP3A. Dalam hal ini, anak jalanan yang berdomisili Kota Cirebon yang di bina oleh dinas sosial berjumlah sekitar 247.

Lanjutnya, anak-anak yang terdata di yayasan binaan DSP3A, diberi uang binaan untuk pendidikan sekitar Rp.1 juta pertahun. Namun, jika anak binaan tersebut masih didapati turun kejalan, maka uang binaan itu akan dicabut. [Nla]


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.