Header Ads


Komisi II DPRD Kota Cirebon Sarankan PUPR Putus Kontrak Dengan Kontraktor DAK 39 Miliar

Kota Cirebon (89,2 CR) - Komisi II DPRD Kota Cirebon menyarankan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) memutus kontrak dengan kontraktor yang mengerjakan peningkatan jalan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 39 Miliar. Pasalnya progres pengerjaan proyek ini jauh dari yang diharapkan.

"Kami sarankan putus kontrak dari pada akan menjadi masalah baru kedepannya. Laporan dari DPUPR terlihat jelas progresnya jauh dari apa yang dikatakan waktu ekspose beberapa bulan lalu," kata Agung Supirno ketua komisi II usai bertemu Kabid Bina Marga, Rabu (5/12/18).

Menurut Agung, hasil laporan dari DPUPR progres jalan Evakuasi baru 60 persen, dan wahidin baru 80 persen sangat jelas jauh dari target yang direncanakan sebelumnya, yang harus selesai 15 Desember nanti. Melihat dari progres dirinya pesimis pengerjaan bisa diselesaikan pada tepat waktu. Seharusnya pada awal Desember progres pengerjaan harus mampu di angka 90 persen. 

"Kalau sampai 15 Desember dengan progres tidak akan bisa selesai dikerjakan, jadi kami sarankan putus kontrak, lelang lagi kemudian dikerjakan lagi," tambah dia. 

Dampak dari keterlambatan ini, kontraktor terancam tidak dibayar. Hal ini sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) bahwa laporan terakhir pada 15 Desember, jika tidak maka Kementerian Keuangan tidak akan membayarkan proyek ini.

"PMK jelas aturannya, jika dikerjakan seperti itu kemungkinan tidak akan dibayar oleh kementerian keuangan," pungkasnya.[Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.