Pembunuh Ruhiyatun Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Cirebon
Kab Cirebon (89,2 CR) - Satreskrim Polres Cirebon berhasil menangkap ER (30) warga Bumi Arum Sari Kecamatan Talun yang diduga sebagai pelaku pembunuh Ruhiyatun (38) warga Pekalipan Kota Cirebon yang ditemukan tak bernyawa di Desa Sampiran Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Diduga motif pembunuhan karena jalinan asmara terlarang yang dilakukan oleh keduanya.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, pembunuhan ini berawal dari korban yang meminta putus kepada pelaku, namun korban menolak dan mengancam akan melaporkan ke istri pelaku. Cek cok besar terjadi akhirnya pelaku pembunuh korban di dalam mobil di PLTG Yos Sudarso Kota Cirebon.
"Diduga motifnya asmara, pelaku sudah punya istri dan korban sudah punya suami, pelaku ingin mengakhiri hubungan namun korban menolak, terjadilah cecok di mobil, korban akhirnya dibunuh pelaku," kata Kapolres Cirebon, Rabu (5/12/18).
Pelaku membunuh korban menggunakan kunci stir dengan cara menekan leher korban dengan kunci stir, untuk memastikan korban tidak bernyawa pelaku menusukan obeng di leher korban sebanyak lima kali, setelah itu pelaku membuang korban di jalan Ir Sukarno atau Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
"Alat yang digunakan kunci stir mobil dan obeng, handphone korban di buang dan pelaku membersihkan bercak darah di dalam mobilnya," tambah dia.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan kunci stir mobil, mobil yang digunakan pelaku, obeng, handphone korban yang dibuang pelaku dan barang bukti lainnya. Tersangka diancam 338 KUHP dengan ancaman 15 penjara.[Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar