Header Ads


PKL Ngadu Ke Dewan Kota Cirebon, Berdagang Tunggu Rapat Selanjutnya

Kota Cirebon (89,2 CR) - Setelah dua hari berturut - turut mendatangi Gedung DPRD Kota Cirebon, Pedagang Kaki Lima (PKL) akhirnya dapat menemui anggota DPRD, Rabu (5/12/18). PKL berkesempatan berdialog dan menyampaikan aspirasinya kepada Komisi II.

Dalam pertemuan tersebut, PKL kembali menyampaikan keluhannya. terkait perda No. 2 Tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL tidak diterapkan secara konsisten dan proporsional.Pasalnya, Perda tersebut dinilai pedagang yang berjalan hanya penertibannya saja, tanpa ada solusi, sebagaimana yang tertuang dalam Perda yakni penataan dan pemberdayaan.

Ketua Forum PKL Kota Cirebon, Erlinus Tahar mengatakan, dalam perda ini, pemerintah Kota Cirebon tidak melakukan penataan dan pemberdayaan, yang terjadi di lapangan justru hanya memunculkan penindakannya saja, padahal amanat perda itu sudah jelas ada tahapan dimulai dengan panataan, pemberdayaan, kemudian baru penindakan. Dirinyapun mempertanyakan relokasi pedagang kaki lima yang hampir setiap hari terkena operasi yustisi oleh petugas.

"Kita terus menyuarakan keadilan dalam penegakan perda, apa yang dilakukan Satpol PP itu memang benar, menjalankan tugas, tapi dalam hal ini ada poin Perda yang tidak dijalankan," ujarnya saat berdialog dengan Komisi II DPRD Kota Cirebon.

Dialog kemarinpun dihadiri puluhan PKL lainnya, namun untuk menyampaikan aspirasi diwakili oleh ketua forum PKL.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno mengatakan, mereka (PKL) menyampaikan aspirasi untuk ditata dan diberdayakan, hanya, yang dialami PKL saat ini hanya menerima penertibannya saja, kata Agung, memang yang dilakukan Satpol PP melakukan penertiban itu benar, pasalnya sebagaimana tupoksinya yakni penegak perda.

"Ada ruang lain, seperti Disperindag, yang memang harus melakukan percepatan (penataan dan pemberdayaan) seperti apa yang dilakukan Satpol PP dalam bertindak," ucapnya.

Menurut Agung, Dinas harus cepat melakukan penataan dan pemberdayaan, pasalnya, PKL ini mengais rezeki hanya mengandalkan cara berjualan. PKL, kata Agung, bisa menaati aturan yang ada, jika penataan dan pemberdayaan itu berjalan sesuai ketentuan yang ada.

"Kita (Komisi II) akan menindaklanjuti aspirasi PKL dan akan menggelar rapat lanjutan," kata Agung.

Rapat lanjutan sendiri dijadwalkan akan digelar pada Senin (10/12/18) mendatang dengan menghadirkan dinas terkait dan PKL yang diwakilkan maksimal 10 orang.[Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.